Pasca rangkaian seleksi sejak bulan Desember 2023, calon petugas KPPS yang terpilih akhirnya resmi memulai masa kerjanya setelah dilantik.
Adapun beberapa hal yang wajib diketahui oleh petugas KPPS Pemilu 2024 dari aplikasi yang digunakan hingga masa kerja.
Berikut yang wajib diketahui oleh petugas KPPS Pemilu 2024.
Pertama, Sirekap yang wajib diketahui KPPS Pemilu 2024, dimana berdasarkan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis tehknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Sirekap terdiri dari dua jenis yajni Sirekap Mobile yang digunakan KPPS untuk menghitung atau merekap hasil pemungutan suara di TPS dan Sirekap Web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU Kota / Kabupaten dan Provinsi.
Dalam buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 oleh KPU RI dijelaskan bahwa Sirekap memiliki lima fungsi utama, yakni,
-Membaca dan merekam Formulir C hasil perhitungan suara di TPS.
-Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan disetiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
- Mengirim data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni daei KPPS ke PPK, daei PPK ke Kabupaten /Kota l, dari Kabupaten /Kota ke Provinsi.
- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikasi hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Dan mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan disetiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
(Red)
0 Komentar