Perekrutan Calon Anggota KPPS di Desa Hamparan Perak Tuai Polemik

Lili Putri Azhar saat didampingi ibunya Siti Khadijah saat di Kantor Desa Hamparan Perak.

HAMPARANPERAK|GarisPolisi.com - Proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang serentak dilakukan oleh daerah masing-masing di seluruh Indonesia telah usai, namun masih ada polemik yang terjadi dalam perekrutan pasukan garda terdepan di pesta demokrasi tersebut. 

Seperti yang terjadi di perekrutan anggota KPPS Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/01/2023). 

Dalam perekrutan anggota KPPS di desa tersebut, salah seorang calon anggota atas nama Lili Putri Azhar memprotes kebijakan yang dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hamparan Perak, Benson yang diduga telah melakukan kesalahan administrasi dalam proses perekrutan anggota KPPS yang melanggar sistem dan aturan yang sudah dibuat oleh KPU. 

Dalam aturan tersebut, Benson selaku Ketua PPS Desa Hamparan Perak menyuruh Lili untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik yang secara adminitrasi berkas tidak ada di aturan KPU dalam proses perekrutan anggota KPPS. 

Lili Putri Azhar ketika ditemui di Kantor Desa Hamparan Perak mengatakan, awalnya dia mendaftar menjadi anggota KPPS dengan membawa berkas yang lengkap yang sudah sesuai dengan aturan yang ada, namun dia tidak diloloskan oleh pihak PPS dikarenakan kuota anggota KPPS berjumlah tujuh orang, tapi pada saat itu yang mendaftar berjumlah delapan orang, dengan kondisi seperti itu, Lili dinyatakan tidak lolos, dengan status Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Seiring berjalannya waktu, salah seorang anggota KPPS 21, mengundurkan diri, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, secara otomatis Lili lolos menjadi anggota KPPS dengan status PAW. 

Namun, menurut keputusan yang dibuat oleh PPS, calon anggota KPPS dengan status PAW tidak serta merta lolos langsung menjadi anggota, dengan keputusan yang agak ngawur itu, PPS menyuruh Lili untuk membuat surat berkelakuan baik atau surat beretika. 

Jelas saja Lili menolak dengan aturan tersebut, dikarenakan aturan tersebut tidak ada didalam aturan yang sudah dibuat oleh KPU, kemudian Lili menanyakan maksud dan tujuannya kenapa ia harus membuat surat tersebut, tapi pihak PPS membuat pernyataan, jika Lili telah berbuat tidak sopan dan tidak beretika kepada anggota PPS  saat proses pendaftaran berkas kemarin. 

"Saya heran kenapa mereka membuat saya tidak diloloskan dan harus membuat surat berkelakuan baik, padahal tahun lalu saya merupakan anggota Pantarlih yang bisa dibilang adalah warga yang diutamakan dalam proses perekrutan anggota KPPS," ujarnya. 

 "Saya kemarin sempat marah-marah dengan anggota KPPS, pada saat pendaftaran, yang awalnya saya datang mau mendekati istirahat siang, namun berkas saya sementara di tinggal dulu di meja pendaftaran, itupun mereka yang nyuruh,lalu ditumpukkan sama mereka, pada saat selesai istirahat siang, kok tiba-tiba berkas ada dipaling bawah, dan calon peserta yang diatas saya, yang datang setelah saya, malah dipanggil duluan, ya jelaslah saya marah marah," ucapnya dengan nada kesal. 

Ibu Lili Putri Azhar, Siti Khadijah, ketika mendampingi anaknya mengatakan, jika ia tidak percaya kalau anaknya dibilang tidak beretika, dan marah-marah kepada petugas PPS yang ada di Kantor Desa Hamparan Perak. 

"Anak saya itu sarjana, berpendidikan, guru juga, dari mana jalannya ia tidak beretika." ucapnya. 

Ketua PPS Desa Hamparan Perak, Benson  ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memberikan aturan tersebut kepada salah satu anggota KPPS 21, atas nama Lili Putri Azhar dengan alasan jika yang bersangkutan tidak beretika kepada pihaknya dalam pendaftaran berkas kemarin.

Terkait alasan Lili tidak beretika dan marah-marah kepada anggota PPS, Ketua Persatuan Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Hamparan Perak ini, tidak menjawab pertanyaan awak media, malah ia menjawab dengan nada tinggi. 

"Pertanyaan bapak, hanya terkait surat tersebut kan, ngapain bapak bertanya sebab musababnya ia marah marah kepada kami," ucapnya. 

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hamparan Perak Muhammad Lutfi Al Fikri ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mencermati surat yang dibuat oleh anggota KPPS tersebut. 

"Baik pak, terkait surat ini akan saya cermati bersama PPK divisi hukum," ucapnya.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar