Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Sibolga Diduga Masih Marak, Modusnya Mengepul dari SPBU dan Dijual ke Kapal Industri

Salah satu gudang yang diduga dijadikan tempat menimbun BBM solar bersubsidi di Kota Sibolga.

Penulis: Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Meski telah berulangkali dilakukan penggerebekan oleh aparat penegak hukum (APH), namun praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi diduga masih marak di Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat, salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM solar bersubsidi adalah sebuah gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Gudang tersebut diduga telah lama beroperasi dan menjadi tempat berkumpulnya mobil dump truk yang mengangkut BBM solar dari beberapa SPBU di Sibolga.

Menurut seorang pria yang tidak ingin namanya dipublikasikan, modus operandinya adalah mobil dump truk yang membawa tangki plastik tersebut terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan didipindahkan menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang.

"Modusnya itu, mobil dump truk dari beberapa SPBU di Sibolga itu kumpul di gudang itu. Terus, BBM solarnya didiangkut ke dalam gudang itu pakai selang. Di dalam gudang itu, BBM solarnya ditaruh di drum atau baby tank," ujar pria tersebut, Selasa (16/1/2024).

Lelaki tersebut juga mengatakan, BBM solar bersubsidi yang telah ditimbun tersebut kemudian dijual kembali ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.

"BBM solar itu dijual ke kapal-kapal industri. Kapal-kapal itu biasanya berangkat ke tengah laut cari ikan," katanya.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri kabar tersebut.

"Terimakasih informasinya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah Kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu," ujar AKBP Achmad Fauzy.

Pantauan awak media di lapangan, sejak Rabu (10/1/2024) di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM solar bersubsidi. Di gudang tersebut juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan BBM solar bersubsidi ke kapal-kapal berbahan bakar industri.

Untuk diketahui penimbunan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar