Pengedar Sabu di Labuhanbatu Diciduk Polisi, 17 Paket Sabu Jadi BB

AK alias Ompong, alias Ipang, terduga pengedar narkotika jenis sabu setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - AK alias Ompong, alias Ipang (36), warga Perumahan Prisai, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tak berkutik saat dibebuk Team Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Informasi dari kepolisian, AK diamankan pada Selasa tanggal 02 Januari 2024 sore, sekira pukul 15.40 Wib dilokasi perumahan tempatnya tinggal. Dari tangan AK Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 3,10 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu mengatakan bahwa penangkapan terhadap AK alias Ompong yang merupakan pengedar tersebut merupakan salah satu bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya.

Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap AK dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi. "Setelah menangkap pelaku, team langsung melakukan penggeledahan di TKP, dari tangan AK petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat berat 3,10 gram bruto yqng dikemas dalam 17 bungkus plastik klip transparan," ujarnya menjelaskan. 

Guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil disita tersebut dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya AK alias Ompong alias Ipang akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tukas Parlando mengakhiri. 

Posting Komentar

0 Komentar