Pembunuh Wanita Di Jalan Pabrik Gula Ternyata Suaminya Sendiri

Hendri Ismail alias Hendri saat di gelandang petugas di Mapolrestabes Medan.

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Tidak membutuhkan waktu lama, Petugas gabungan Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Misbah Nasution (26) yang jasadnya ditemukan di semak semak jalan Jalan Pabrik Gula, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (13/1/2024) siang. Pelaku pembunuh ternyata adalah Suaminya sendiri Hendri Ismail alias Hendri. 

Inilah Hendri Ismail alias Hendri, tersangka utama pembunuh Misbah Nasution, saat digelandang petugas Polrestabes Medan, Senin (15/4/2024).


Tersangka terpaksa di tembak di bahagian kaki karena berupaya melawan petugas saat penyergapan, tersangka nekat membunuh korban yang merupakan istrinya sendiri dikarenakan sakit hati terhadap korban masalah hak asuh anak.


Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, pelaku diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.


Motif pembunuhan didasari karena sakit hati, tersangka terhadap Misbah yang merupakan istri ke dua tersangka .


Tersangka menagih janji hak asuh anak kepada korban Misbah, namun, korban tidak mau memberikan hak asuh anak tersebut.


Alasannya, sejak bayi laki-laki itu lahir, tersangka tidak pernah memberi nafkah kepada korban.


" Sebelum korban di temukan tewas, pada Jumat (12/1/2024), tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban,” kata Teddy.


Sebelum membunuh korban, tersangka merental mobil Toyota Agya warna hitam, kemudian mengajak korban yang merupakan istri keduanya itu bertemu.


Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke sebuah hotel yang ada di kawasan Jalan Jamin Ginting.


“Di sana tersangka dan korban sempat melakukan hubungan mesra,” kata Teddy.


Usai melampiaskan syahwatnya, tersangka lantas mencekik korban dan menutupi wajah korban dengan menggunakan bantal, hingga korban tidak bernapas, memastikan korban tidak bernyawa, tersangka lantas membawa jenazah korban dengan menggunakan mobil ke Jalan Pabrik Gula, dan jenazah korban dibuang ke dalam parit, setelah membuang jenazah korban, tersangka pun pergi.


Tak lama setelah pembuangan itu, mayat korban kemudian ditemukan warga.


Meski awalnya kasus kematian korban penuh misteri, namun Tim gabungan Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap pelaku .


Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.


(Red).

Posting Komentar

0 Komentar