Nekat Main Sabu, Warga Medan Selayang Ini Diadili Di PN Medan

MEDAN|GarisPolisi.com - Terdakwa Adi Syahputra Sembiring warga Jalan Bunga Asoka Gang Sugi Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan di adili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024).


Dalam sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Fahren di ruang Cakra 3 PN medan tersebut, terdakwa membenarkan keterangan saksi dari Polisi yang melakukan penangkapan terhadapnya.


Dalam keterangan saksi Polisi mengatakan kalau terdakwa memiliki sabu tersebut dari Jarot.


Setelah mendengar keterangan dari saksi Polisi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.


Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih menyebutkan bermula saksi Ahmad Firlana, SH, saksi Agus Kristiadi Manullang, SH dan saksi Boni Frans D. P Manik yang merupakan anggota Kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Jalan PDAM Tirtanadi Gang Ikhlas Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekira pukul 17.20 wib saksi saksi bersama team langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan serta memonitor, setelah saksi saksi mengetahui ciri ciri orang yang telah di informasikan tersebut kemudian saksi-saksi melihat terdakwa sedang berdiri didepan sebuah rumah di Jalan PDAM Tirtanadi Gang Ikhlas Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.


Kemudian saksi bersama team mengatur strategi untuk melakukan Undercover buy (menyamar sebagai pembeli), selanjutnya sekira pukul 17.45 wib Saksi Ahmad Firlana bertemu dengan terdakwa dan berpura-pura membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram, dengan harga senilai Rp 600 ribu per gram.


Selanjutnya terdakwa memegang memegang tas kecil warna merah ditangan kanannya dan membuka tas kecil tersebut dan akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti dari penguasaan terdakwa berupa 1 tas kecil warna merah dan dari dalam tas kecil warna merah tersebut dapat ditemukan 26 plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 23,05 gram netto, 4 plastik klip bening tembus pandang dalam keadaan kosong, 1 sendok kecil yang terbuat dari pipet plastic.


Bahwa terdakwa memperoleh sabu sabu tersebut dari Jarot (dalam lidik) untuk dijual kembali dengan mendapat keuntungan. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(Zar).

Posting Komentar

0 Komentar