Miliki Sabu, Pria ES Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Pria beritial ES alias Edi (49) Warga  Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi akhirnya harus berurusan dengan hukum, karena terbilang nekat,  Edi ditangkap polisi usai dirinya mencoba bertransaksi  kepada petugas  yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).

Seperti yang disebutkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, sebelumnya petugas melakukan komunikasi kepada pelaku ES melalui handphone untuk pemesanan sejumlah narkotika jenis sabu, sehingga ditentukan pelaku lokasi untuk bertransaksi.

Menyikapi hal tersebut, persis pada Jumat (12/01/2024),  dini hari petugas mendatangi lokasi yang dimaksud di daerah Laut Tador Kabupaten Batubara. Setelah sampai dilokasi, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan sebelumnya sedang berdiri dipinggir jalan.

"Dengan gerak cepat kemudian Polisi yang menyamar mendekati dan mengamankan pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu seberat 2,45 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 1,3 juta, dan kotak rokok surya", sebut Kasi Humas.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  dan akan dilakukan pengembangan. 

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar