Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Aek Kanopan Diduga Dilindungi Manajemen

Antrian panjang sepeda motor untuk membeli BBM Pertalite di SPBU Aek Kanopan hampir terjadi setiap hari.

Penulis: MJ.Sitorus

LABURA|GarisPolisi.com - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, diduga melibatkan karyawan pompa dan manajemen SPBU tersebut.

Salah seorang penyuling BBM, yang tidak mau disebutkan namanya, kepada GarisPolisi.com mengatakan bahwa mafia BBM Pertalite dengan modus menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya menjadi lebih besar, di SPBU Aek Kanopan jumlahnya mencapai 43 orang, mereka bolak-balik mengisi Pertalite secara full tangki di SPBU tersebut.

"Mereka sengaja mengisi full tangki Pertalite seharga Rp148.000, lalu membayarnya dengan uang Rp150.000. Selisihnya Rp2.000 itu untuk setoran kepada karyawan pompa," ujar penyuling tersebut, Senin (29/1/2024).

Setelah Pertalite penuh, mafia BBM tersebut menyedotnya menggunakan selang ke dalam jerigen ukuran 30 liter.

Setelah jerigen penuh, mereka mengangkutnya untuk dijual kembali ke tingkat pengecer dengan keuntungan yang besar.

"Praktik itu sudah berlangsung lama dan sepertinya sudah rapi tertata. Ada pembiaran dari manajemen SPBU," kata penyuling tersebut.

Praktek penyelewengan BBM bersubsidi seperti ini jelas merugikan negara dan juga masyarakat karena membuat antrian pembelian BBM semakin panjang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik jenis solar maupun Pertalite merupakan tindakan melanggar hukum. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar