Kurir 135 Kg Asal Aceh Timur Tetap Divonis Seumur Hidup Oleh PT Medan

MEDAN|GarisPolisi.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Putra alias Putra (25) warga asal Kabupaten Aceh Timur setelah menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg. 

Hal tersebut tertuang dalam putusan banding No. 1601/PID.SUS/2023/PT MDN yang dilihat Mistar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/1/2024).

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Berlian Napitupulu menyatakan terdakwa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menerima permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menguatkan putusan PN Medan No. 1260/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," katanya.


Dalam amar putusan tersebut, Hakim Berlian juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.


Diketahui, sebelumnya PN Medan terlebih dahulu menghukum terdakwa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. 


Pinta Uli Br. Tarigan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat itu pun menyatakan terdakwa Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba.


Saat itu, Hakim Pinta menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Putra tindak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.


Kemudian, narkoba golongan 1 jenis tanaman tersebut dalam jumlah relatif besar dan terdakwa telah menikmati sebagian upah dari penerimaan dan pengiriman narkoba tersebut sebesar Rp2 juta.


"Hal-hal yang meringankan, tidak ada ditemukan," ungkap Hakim Pinta di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Selasa (26/9/2023).


(Zar).

Posting Komentar

0 Komentar