Kontroversi Pertemuan Kades di Tapteng Diduga Rapat Tersembunyi di Desa Sipakpahi

Delapan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pasaribu Tobing Tapteng, saat berada disebuah rumah sesama Kades.

Editor: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Pertemuan Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga melakukan rapat tersembunyi di salah satu rumah kades di Desa Sipakpahi.

Warga melaporkan adanya pertikaian antara Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) karena pertemuan tersebut, menimbulkan kecurigaan bahwa para Kades tidak ingin pembicaraan mereka terbongkar. Setelah penyelidikan oleh PKD, dugaan bahwa kepala desa telah melakukan rapat menjadi semakin kuat.

Dari lokasi yang diduga dihadiri oleh delapan kepala desa termasuk Kades Suga Suga Hutagodang, Kades Sukamaju, Kades Makmur, Kades Pasaribu Tobing, Kades Aek Nadua, Kades PO. Simargarap, Kades Simargarap, dan Kades Sipakpahi.

Kepala Desa Sipakpahi, Odor Maria Marbun, membenarkan adanya pertemuan tersebut saat dihubungi oleh media.

"Kemarin malam, mereka datang tiba-tiba untuk acara tahun baru, kami terbuka di sana," ungkapnya pada Kamis (25/1/2024).

Kades Sipakpahi menyatakan bahwa ia sempat mempertanyakan beberapa foto yang diambil kepada PKD.

"Kami bertanya mengapa kami difoto saat makan Indomie di sini, dan itulah yang menyebabkan cekcok. Kami hanya berbagi cerita dan mengingatkan tentang netralitas," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Desa di Hotel Rahmi Tapian Nauli I, Selasa (9/1/2024) lalu.

Dalam rakor tersebut, Sugeng Riyanta menegaskan kepada seluruh Kades Tapteng agar penggunaan dana desa harus transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor: 800.1.6/3090/2023 tentang netralitas aparatur sipil negara kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Ia menekankan bahwa anggaran dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik atau kegiatan yang tidak etis. Kepala Dinas PMD Tapteng juga telah mengeluarkan Press Rilis Nomor: 400.10.5./08/DPMD/2024, Tentang Penegasan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. 

Posting Komentar

0 Komentar