Kliennya Divonis Bebas, Penasehat Hukum Sujono Apresiasi Majelis Hakim

MEDAN|GarisPolisicom - Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi memvonis bebas terhadap Sujono warga Jalan Jasa Blok B.34 RT. 005 RW. 007 Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Putusan bebas terhadap Sujono tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul dalam ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024).

"Membebaskan terdakwa Sujono dari tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain itu dalam putusan Majelis Hakim juga menyebutkan agar memulihkan nama baik Sujono.

Setelah membacakan putusan Majelis Hakim menutup persidangan.

Sementara diluar sidang, Effendi Jambak, SH, MH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum dari Sujono kepada wartawan mengatakan bahwa keadilan itu masih ada keadilan di PN Medan. 

"Mungkin Hakim menilai apa yang dilaporkan tak bisa difaktakan. Perkara ini sudah pernah dihentikan, di Mabes sudah pernah digelar diperintah diberhentikan. Nampaknya ada pemaksaan. Memang klien kami pernah ada menjanjikan soal uang, tapi bukan masalah pematangan tanah, tetapi dalam hal membantu pekerjaan si pelapor, ada video tron, ada masalah hotel. Makanya Pak Sujono tidak ada berpikir macam-macam. Kalau untuk masalah tanah 25 Hektare itu tidak ada bukti sama sekali," kata Effendi Jambak.

Tak hanya itu, Effendi juga mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kliennya itu. Menurutnya, Hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar benar teliti dalam persidangan sehingga memberikan putusan yang tepat.

"Makanya kita sangat berterimakasih bahwa hukum itu masih bisa ditegakkan, Hakim itu didalam sidang benar benar teliti. Iya masih ada keadilan itu," ungkap Effendi.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar