Kembali Berulah dan Resahkan Warga, Residivis Narkoba di Labuhanbatu Balik Tertangkap


AF alias Fahmi, Residivis Narkoba Setelah Kembali Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Pelaku AF alias Fahmi (41), merupakan target operasi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah sudah pernah menjalani hukuman pada beberapa tahun yang lalu. 

Terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Polres Labuhanbatu dalam memberangus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. 

"Ya, kita ada mengamankan seorang pria berinisial AF alias Fahmi, warga Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir. Pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman. Ini juga merupakan bukti keseriusan Polri khususnya Polres Labuhanbatu dalam memberangus peredaran narkoba," Ucap Humas, Jumat (5/1/2024).

Ia juga mengatakan, penangkapan terhadap AF merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat setempat yang resah dengan sepak terang pelaku yang kerap melakukan peredaran narkotika di wilayah itu. 

"Setelah Tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dalam dumas itu, Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku AF pada Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 wib tak jauh dari lokasi tempat tinggal pelaku," paparnya. 

Dari hasil penggeledahan badan dan TKP, sambung Parlando, tim akhirnya berhasil menemukan barang bukti 1,29 narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkus plastik klip transparan yang disimpan dalam kantong celana pelaku.

"Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone merk OPPO yang diduga sebagai alat untuk bertransaksi oleh pelaku," Imbuhnya lagi. 

Selanjutnya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. "Atas perbuatannya, pelaku AF akan di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tukasnya mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar