Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Camat di Tapanuli Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga

Editor: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil melimpahkan berkas penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Camat di Kabupaten Tapanuli Tengah ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada Rabu (24/1/2024).

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P Harahap, SH, MH, mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sibolga, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

"Sehingga pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P22) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Kasat Reskrim.

Kasus pencabulan tersebut bermula ketika ayah korban, MDD (51 tahun), warga Albion Perancis Pinangsori, melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, seorang oknum Camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Tapteng.

Pelaku berinisial BAM (41 tahun), warga Sibuluan Indah Pandan, diduga mencabuli korban, KSD (18 tahun), saat korban sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sekolah di ruangan kantor tempat pelaku bekerja.

Kapolres Tapteng mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Saya menekankan anggota yang menangani kasus ini agar tetap profesional dan menangani kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Saat ini, berkas perkara, pelaku BAM, dan barang bukti telah diserahkan Polres Tapteng ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Selanjutnya, perkara ini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sibolga untuk proses selanjutnya.

(Sumber: Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar