Kades Karang Gading Apresiasi Instansi Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa


Kepala Desa Karang Gading, Agus Sanjaya.

LABUHANDELI|GarisPolisi.com - Kepala Desa Karang Gading, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Agus Sanjaya, memberikan apresiasi kepada instansi yang turut mendukung pencegahan tindakan korupsi di instansi pemerintah desa, khususnya Desa Karang Gading.

Agus mengatakan, ia selaku Kepala Desa Karang Gading memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli di bawah kepemimpinan Hamonangan P. Sidauruk dan jajarannya dalam penekanan angka korupsi melalui program Jaksa Garda Desa. Terbuka di jendela baru

Agus juga menyampaikan bahwa beberapa desa di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli sudah melaksanakan Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding). Adapun desa yang sudah melakukan MoU adalah Desa Karang Gading, Manunggal, Pematang Johar, Helvetia, dan Telaga Tujuh.

Menurut Agus, melalui program Jaksa Garda Desa, kejaksaan hadir untuk membantu dan menjadi pengawal kepala dan aparat desa agar nyaman bekerja dan tidak melakukan korupsi. Kejaksaan hadir sebagai sahabat masyarakat yang humanis.

"Kami sangat mengapresiasi program Jaksa Garda Desa. Dengan adanya program ini, kami merasa lebih tenang dan terlindungi dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Kami juga berharap program ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan," kata Agus.

Agus juga berharap agar instansi lain juga dapat turut mendukung pencegahan tindakan korupsi di pemerintahan desa. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama agar dapat mencapai hasil yang maksimal.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar