Inspektorat Tapteng Selidiki Pemecatan Sepihak Sekdes Masundung

Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penulis: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan pemeriksaan kepada jajaran aparat Desa Masundung, Kecamatan Lumut, terkait kasus dugaan pemecatan sepihak Sekretaris Desa (Sekdes) Masundung, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (11/1/2024) di Kantor Inspektorat Tapteng di Jalan N. Daulay, Pandan. Surat panggilan pemeriksaan dengan nomor 700/48/ttkab/1/2024 ditujukan kepada seluruh Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bendahara, Sekdes baru, dan Kepala Dusun (Kadus) I, II, dan III Desa Masundung.

Salah satu staf Inspektorat Tapteng, Satria K. Sinaga, mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka tindak lanjut pemecatan sekdes Masundung.

"Pemeriksaan ini dilakukan secara internal dan butuh proses selanjutnya. Nanti kita akan kembali menerbitkan surat pemanggilan kepada kepala desa yang kedua," kata Satria.


Usai diperiksa, aparat Desa Masundung langsung meninggalkan Kantor Inspektorat tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Hal ini dinilai menyimpang dari surat edaran PJ Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, tentang keterbukaan dalam memberikan informasi kepada publik.



Posting Komentar

0 Komentar