Hakim PT Medan Perberat Hukuman Dua Kurir 6 Kg Sabu Asal Langsa Ini

MEDAN|GarisPolisi.com - Hukuman terhadap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kg asal Kota Langsa diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 20 tahun penjara.

Kedua kurir sabu tersebut, yaitu terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul sebelumnya dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet.


Dalam amar putusan banding Nomor 1843/PID.SUS/2023/PT MDN yang dilihat Mistar melalui laman SIPP PN Medan, Hakim PT Medan menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Belman Tambunan, Rabu (24/1/2024).


Kemudian, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Belman.


Diketahui Hakim PN Medan pada Kamis (26/10/2023) lalu telah menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. 


Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


(Zar).

Posting Komentar

0 Komentar