Hakim PN Medan Hukum Kurir Sabu Seberat 36,7 Kg Seumur Hidup

MEDAN|GarisPolisi.com  - Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg dengan hukuman seumur hidup Rabu (17/1/2024).

Putusan terdakwa Abdurrahman yang merupakan jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan Majelis Hakim itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," ungkap Majelis Hakim.

Seusai mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara daring itu menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar