Gunakan Sabu, Dua Orang Pria Desa Simangalam Ditangkap Polisi

LABURA|GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu mengamankan dua orang lelaki di sebuah gubuk di Dusun II Kampung, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Rabu (17/01/2024) malam.

Kedua tersangka berinisial KAH alias Rul, warga Dusun II Kampung, Desa Simangalam dan SS alias Piyan, warga Dusun I Stasiun Kereta Api, Desa Simangalam. Keduanya diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat atas maraknya narkoba di dusun tersebut.

"Keduanya diamankan dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan besar yg di dalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kecil, 1 buah timbangan digital, 1 set alat hisap (bong), 2 buah kaca pirek, uang sebesar Rp 160 ribu ," sebut Kapolsek, Kamis (18/01/2024).

Dikatakan AKP Nelson Silalahi, atas informasi maraknya peredaran narkoba di Dusun II Kampung, Desa Simangalam, Kapolsek mengintruksikan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah untuk menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.

"Saat kita melakukan penggrebekan di dalam sebuah gubuk berdinding seng, kita menemukan 2 orang tersangka dengan barang bukti serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sulaiman Sitorus)

Posting Komentar

0 Komentar