Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Suasana sidang mantan Rektor UIN SU Saidurrahman di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2024)

MEDAN|GarisPolisi.com  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menuntut terdakwa Saidurrahman (52), eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) selama 9 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma'had mahasiswa UIN SU tahun 2020, Kamis (11/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Saidurrahman bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Fauzan Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 956 juta.

"Dengan ketentuan, apabila UP tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Jaksa Fauzan. 

JPU Fauzan menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar