Dugaan Tipikor PPDB di MAN 3 Medan, Kejari Medan Tetapkan 2 Orang Tersangka

 

2 orang tersangka (rompi merah muda) dugaan tindak pidana korupsi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran 2022/2023.

MEDAN|GarisPolisi.com - Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran 2022/2023, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka Selasa (9/1/2024).

Adapun perbuatan tersebut di ungkapkan Kajari Medan, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel, Simon dalam rilisnya menyebutkan, bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 5.000.000,. 

Dan dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 480.550.000,- dari dana tersebut, selanjutnya dipakai oleh Sdr NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 311.996.000,- (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).

Sementara itu 2 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan tersebut yakni Sdr NL selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan Sdr PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar