TAPTENG|GarisPolisi.com – Dua orang pria di cokok Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumut, kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ganja, di Jalan Sibolga - Padangsidempuan Kec. Pinangsori Kab. Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori. Jumat (5/1/2024) sekira Pukul 22.00 Wib
Kasi Humas polres Tapteng AKP Irawadi menerangkan kedua pelaku yakni WS (23) dan SL (24) keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 bal narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik assoy berwarna hitam dan 1 buah handpone Vivo warna merah.
"Untuk Barang Bukti keseluruhan berat bruto Narkotika Jenis Ganja tersebut sebanyak 1.720 gram atau 1.7 Kg," Ucap AKP Juli
Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP yakni Jl. Sibolga - Padangsidempuan Pinangsori Kab. Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori Kab. Tapteng.
Ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang Pria inisial E dari Penyabungan Kab. Mandailing Natal
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dan Barangbukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(Sumber : Humas Polres Tapteng)
0 Komentar