Dua Pelaku Judi Togel di Tanjung Morawa Dibekuk Jatanras Polresta Deli Serdang

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Personel Jatanras Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang pelaku judi jenis togel di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku pertama berinisial BH (48), yang berprofesi sebagai tukang tulis nomor tebak angka togel kim. Ia ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Warung Kopi Wak Ndut.

Pelaku kedua berinisial S (38), yang ditangkap saat sedang mengirimkan nomor tebak angka togel melalui ponsel di Jalan Desa Tanjung Morawa B Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Warung Icha.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan perjudian togel Kim selama tiga tahun.

Mereka menerima tebak angka togel dengan cara mengirimkan melalui WhatsApp. Uang hasil judi togel kemudian disetorkan kepada korlap berinisial CL.

Permainan judi togel kim ini dilakukan tiga kali dalam sehari, yaitu untuk pasaran Sydney, Singapore, dan Hongkong. Setiap kali pembelian nomor tebakan, minimal lima ribu rupiah.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp299.000, tiga unit ponsel, sepuluh kertas karbon, sepuluh pulpen, satu buah kalkulator, satu buah catatan nomor angka keluar yang berisi nomor tebakan togel, dan tujuh blok kertas berisikan pasangan pembelian nomor togel Sydney, SGP, dan Kim.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Agustiawan, ST, SIK, MH mengatakan, kedua pelaku sedang dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

(Sumber: Humas Polresta DS)

Posting Komentar

0 Komentar