Dituntut 10 Tahun, Pemilik 0,85 Gram Sabu Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Terdakwa Herianto Sitepu warga Jalan Petunia Raya Lk. II Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan pemilik 0,85 gram sabu dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2024).

"Mengadili, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Herianto Sitepu selama 4 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Eti Astuti.

Selain itu, dalam amar putusan Majelis Hakim membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan. 

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Suryani Sinulingga langsung menyatakan pikir pikir.

Putusan dari Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, berawal dengan adanya informasi yang diperoleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di didaerah di Jalan TB Simatupang Gang Musolah Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Bahwa benar selanjutnya setelah melakukan penyelidikan pada hari Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 14.15 Wib saksi petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penggrebekan kelokasi yang dimaksud. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,85 gram netto, 35 lembar plastik klip kosong, 25 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 728 ribu, 1 buah buku catatan dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam.

Dimana sebelumnya  sekira pukul 14.00 wib terdakwa bekerja menjaga bong (alat hisap sabu) yang disewakan kepada pengguna dan sekitar pukul 14.20 Wib ketika pembeli mulai berkurang, KARDUN (dalam lidik) menyerahkan narkotika jenis sabu yang belum habis terjual kepada terdakwa untuk disimpan sedangkan Kardun (dalam lidik) pergi untuk menyerahkan uang penjualan kemudian narkotika jenis sabu yang terdakwa terima tersebut terdakwa simpan di dalam tas sandang warna hitam milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk menyimpan uang dan sekitar pukul 14.30 Wib tiba-tiba terdengar teriakan “tekap, tekap!!” kemudian terdakwa  berusaha melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Bahwa  pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,85 (nol koma delapan lima) gram netto tersebut terdakwa terima dari Kardun (dalam penyelidikan), pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar untuk pukul 14.30 Wib di Jalan T.B. Simatupang Gang Musolah Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di pinggir sungai untuk disimpan dan dari menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengharapkan pemberian dari Kardun.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 September 2023  dari Dir Resnarkoba Polda Sumut  bahwa barang bukti yang disita milik terdakwa berupa 4 bungkus plastik klip tembus pandangyang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,85 gram Netto.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar