Cegah Karhutla, Polsek Gunung Meriah Himbau Pencegahan Karhutla ke Masyarakat

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Gunung Meriah, Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (21/1/2024).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, melalui Kapolsek Gunung Meriah, Iptu Jimmi Irwin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dari Polresta Deli Serdang untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari karhutla," ujar Iptu Jimmi.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan, penanggulangan, dan kesiapan mengantisipasi karhutla.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau menghubungi Call Center 110 jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," kata Iptu Jimmi.

Pembakaran lahan secara sengaja merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja," ujar Iptu Jimmi.

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin agar masyarakat lebih memahami tentang bahaya dan dampak dari karhutla.

(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)

Posting Komentar

0 Komentar