Camat Pandan Klarifikasi Pengangkatan Kepling yang Dituding Pengurus Sayap Partai

Camat Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, saat melakukan konferensi pers, Senin,(22/1/2024).

Penulis: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.comCamat Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, melakukan konferensi pers terkait pengangkatan Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin (22/01/2024) di Aula Kantor Camat Pandan.

Konferensi pers ini dilakukan untuk mengklarifikasi isu terkait pengangkatan Kepala Lingkungan yang terindikasi sebagai pengurus partai.

Dalam konferensi pers tersebut, Camat Pandan menjelaskan bahwa pengangkatan Mardani Tanjung sebagai Kepala Lingkungan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan Mardani Tanjung mengundurkan diri dari kepengurusan sayap Partai pada tanggal 02 Januari 2024.

“Disini kami melakukan klarifikasi terkait isu terkait pengangkatan kepling yang terindikasi sebagai pengurus partai, dan klarifikasi ini langsung kita lakukan dengan menghadirkan Lurah dan kepling yang dimaksud agar semuanya jelas dan tidak simpang siur. Yang pastinya, kami bekerja sesuai aturan, masalah penggantian dan pengangkatan Kepling itu ada aturannya," kata Gusni.

“Jadi, saat Mardani Tanjung diangkat sebagai Kepala Lingkungan, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota atau pengurus organisasi sayap Partai,” tegas Gusni.

Lurah Aek Sitio-tio, Rismawati Ginting, juga menjelaskan bahwa pemberhentian Kepala Lingkungan sebelumnya dilakukan karena adanya bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan organisasi sayap Partai.

“Jadi, pemberhentian Kepala Lingkungan sebelumnya dilakukan untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum 2024,” ujar Rismawati.

Sementara itu, Mardani Tanjung sendiri juga menegaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan sayap Partai sejak tanggal 29 Desember 2023.

“Saya sudah ajukan pengunduran diri sejak 29 Desember 2023 lalu. Dan secara sah saya sudah dikeluarkan pada tanggal 02 Januari 2024. Saya bukan lagi anggota atau pengurus DPK Kosgoro 1957 Tapteng dari tanggal 29 Desember 2023,” kata Mardani.

Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (DPK) Kosgoro 1957 Kabupaten Tapanuli Tengah, Aprina Situmorang, juga menegaskan bahwa Mardani Tanjung sudah tidak lagi menjadi pengurus Kosgoro 1957 Tapteng.

“Mardani Tanjung sudah mengundurkan diri dari Pengurus Kosgoro 1957 Tapteng tertanggal 29 Desember 2023 dan dikeluarkan pada tanggal 02 Januari 2024,” ujar Aprina.

Dia juga meminta agar semua pihak tidak membawa-bawa nama organisasi Kosgoro dalam masalah ini.

“Mari kita saling menjaga kekondusifan dan keamanan serta lesejukan jelang Pemilu 2024 ini,” tutup Aprina.

Gusni juga meminta agar pergantian dan pengangkatan Kepala Lingkungan tersebut tidak dipolitisir.

“Keputusan yang saya ambil sesuai dengan tupoksi saya sebagai Camat. Untuk bertindak cepat menyelesaikan permasalahan yang ada, dan ini semua sesuai Validasi dari Lurah. Apa yang kami lakukan adalah untuk menjunjung tinggi netralitas serta menjaga kekondusifan, keamanan, kenyamanan menjelang Pemilu 2024,” ungkapnya.



Posting Komentar

0 Komentar