Bupati Labura Serahkan STD-B kepada Petani Kelapa Sawit Desa Simangalam


Editor:
MJ. Sitorus

LABURA|GarisPolisi.com - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M, bersama Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, S.T., M.H, menggelar acara penyerahan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) kepada petani di Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Senin (29/1/2024).

STD-B diserahkan langsung oleh Bupati Hendri Yanto kepada 30 petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri, dengan luasan lahan keseluruhan ± 43,1 hektar. Ini adalah langkah penting yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No : 98/PERMENTAN/OT.140/2013 tentang Pedoman Penerbitan STD-B untuk Budidaya.

Dalam sambutannya, Bupati Hendri Yanto menekankan pentingnya pendataan dan pendaftaran perkebunan sawit rakyat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Meskipun bukan perizinan usaha, STD-B menjadi instrumen penting untuk memantau status, produktivitas, kepemilikan lahan, dan data teknis kebun.

Hendri Yanto juga menyampaikan bahwa pemanfaatan STD-B di Labura masih rendah, hanya mencapai 1,87% dari luasan kebun kelapa sawit milik masyarakat.

Namun, dengan peningkatan pembinaan dan produktivitas perkebunan, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik, identifikasi masalah, serta persyaratan ISPO dan peremajaan kelapa sawit pekebun.

Kepala Dinas Pertanian, drh. Sudarija, menegaskan kesiapan instansinya untuk melakukan verifikasi dan validasi usulan STD-B sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertanian yang berkelanjutan.

Diharapkan, penerbitan STD-B ini akan memberikan manfaat yang besar bagi petani kelapa sawit di Labuhanbatu Utara, serta menjadi langkah penting dalam upaya menuju pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan

Posting Komentar

0 Komentar