Bawa Kabur Truk Majikan, Buruh Harian. Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Tersangka AH (45).

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Membawa kabur truk colt diesel milik majikannya, seorang buruh harian, berinisial AH (45) warga Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap Tim Gabungan Polsek Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Kabupaten Indragiri Hulu - Riau, Sabtu (13/01/2024).kemarin 


Ceritanya begini, persis pada Senin (25/12/23), pelaku AH membawa truk colt diesel milik korban Sugito (50) yang merupakan penduduk Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan - Sergai untuk disimpan didalam gudang milik korban di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi. 


Namun setelah ditunggu tunggu, Pelaku tak kunjung sampai ke gudang. Merasa curiga, korban dan seorang rekannya mendatangi rumah pelaku AH, Setelah sampai dirumah pelaku, korban tidak menemukan pelaku maupun istrinya bahkan rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong.

Akhirnya memaksa korban melapor ke pihak Kepolisian.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (16/01/24) menjelaskan AH merupakan anggota pekerja dari korban Sugito, pelaku sering ditugaskan mengantarkan truk ke gudang korban yang terletak di kawasan Pinang Mancung Kelurahan Bulian.

Kota Tebing Tinggi.


" Benar pelaku AH, seorang buruh harian lepas telah membawa kabur satu unit truk colt diesel milik Sugito,  ketika diperintahkan mengantar truk ke gudang dan setelah ditunggu tunggu, pelaku tidak kunjung tiba dan saat dihubungi nomor HP nya sudah tidak aktif lagi", terang Kasi Humas.


Berdasarkan laporan korban, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi, sehingga akhirnya di ketahui keberadaan pelaku di duga berada di daerah Provinsi Riau dan bersama dengan kepolisian Riau di lacak keberadaannya. Kemudian pada hari Sabtu (13/01/2024) sekitar pukul 05.30 wib, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkolaborasi dengan Polsek Batang Gansal melakukan penangkapan terhadap pelaku dari tempat persembunyiannya tepatnya di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 


Barang bukti Truk yang dibawa kabur AH (45).


Selanjutnya petugas membawa pelaku dan truk colt diesel sebagai barang buktinya ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat ini pelaku AH sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian kenderaan bermotor", tutup Kasi Humas.


(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar