Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres Sibolga Langsung Tangkap Residivis

Tersangka RFSS Alias F (41).

Editor: Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH MH, langsung tancap gas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baru dilantik pada Jumat (12/1/2024) lalu, Iptu Rahmad langsung memimpin penangkapan seorang residivis narkoba di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka yang diamankan berinisial RFSS Alias F (41), seorang nelayan yang beralamat di Jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,12 gram.

Tersangka RFSS pun langsung dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH. SIK. MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH. MH, menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya individu yang memiliki dan menguasai narkotika di lokasi yang dimaksud.

Tersangka, setelah diinterogasi, diketahui berinisial RFSS alias F. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus sabu plastik kecil di tangan kiri tersangka.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres

Tersangka RFSS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar