Aparat Diduga Tidak Mampu Tangkap Pengedar Sabu Simpang Marbau Labura

Ilustrasi pengedar narkoba.

Editor : MJ. Sitorus

LABURA|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial P, warga Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, diduga masih bebas menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Pasalnya, hingga saat ini personil Polres Labuhan Batu belum berhasil meringkus residivis kasus narkoba itu.

Hal ini menimbulkan keheranan dari warga setempat. Pasalnya, belakangan ini setiap dilakukan penangkapan, selalu pembeli yang ditangkap, namun sang bandar narkoba sepertinya tidak tersentuh hukum.

"Kita berharap usai melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas seharusnya melakukan pengembangan dari mana asal barang haram itu dibeli tersangka, hingga dengan cepat si pengedar sabu tadi dapat juga diringkus," sebut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, telah mengeluhkan maraknya peredaran sabu di daerah tersebut. Menurut warga, peredaran sabu sudah sangat meresahkan masyarakat.

Warga juga berharap Satnarkoba Polres Labuhan Batu dapat segera menangkap pengedar sabu di wilayah tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar