Akan Transaksi di Asahan, Dua Pelaku Pencurian Mobil di Rantauprapat Diringkus Polisi

RS alias Dani dan AHN alias Ucok, pelaku pencurian mobil setelah diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. 

Editor : Indra Dharma 


LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku pencurian satu unit mobil. Kedua pelaku diamankan petugas di salah satu cafe diwilayah Kabupaten Asahan saat akan melakukan transaksi penjualan mobil hasil curiannya. 


Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp P. Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku yakni RS alias Dani (24) warga Ujung Bandar dan AHN alias Ucok (24) warga Kartini, Rantauprapat terjadi pada Senin kemarin. 


"RS dan AHN berhasil kita amankan saat berada disalah satu cafe yang berlokasi di Jln Sei Piring, Kecamatan Aek Loba, Kabupaten Asahan saat akan bertransaksi menjual mobil hasil curiannya," ucapnya.


Kasihumas juga menuturkan, peristiwa pencurian satu unit mobil Suzuki Ertiga tersebut terjadi pada Senin 8 Januari 2024 pagi, sekira pukul 07.15 wib di depan ruko yang berlokasi di Jln H. Agus Salim Rantauprapat.


"Saat itu kedua pelaku segera melancarkan aksinya ketika melihat satu unit mobil yang sedang terparkir didepan ruko dalam kondisi hidup mesin dan tidak ada orangnya, selanj kedua pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut," ujar Parlando menjelaskan.


Setelah mendapat laporan atas peristiwa pencurian tersebut, sambungnya, tim Unit Resum langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Asahan.


"Setelah mendapati informasi tentang lokasi keberadaan kedua pelaku, team segera bergerak kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan berhasil mengamankan satu unit mobil hasil curiannya," Imbuh Parlando menambahkan. 


Selajutnya team memboyong kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil tersebut ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni RS dan AHN dikenakan Pasal 362 KUHPidana serta harus menjalani proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia," Tukas Parlando mengakhiri.


Posting Komentar

0 Komentar