Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin, Bebas dari Penjara

Aditiya Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan. (Ist)


MEDAN|GarisPolisi.com - Anak dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, kini secara resmi meraih kebebasannya setelah menyelesaikan masa pidana di Rutan Kelas I Medan. Kabar ini dibagikan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, pada Selasa (9/1/2023).

Menurut penjelasan Nimrot, keputusan pembebasan Aditya Hasibuan diambil setelah ia membayar restitusi dan menjalani pidana pokok di Rutan Kelas I Medan.

Aditya menjalani hukuman 1 tahun dan berhasil membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200. Selain itu, ia mendapatkan remisi dan cuti bersyarat, sehingga dapat meninggalkan Rutan pada bulan Desember tahun lalu.

Perlu diingat, Aditya Hasibuan sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ia awalnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Aditya mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan membayar restitusi.

Bebasnya Aditya Hasibuan menjadi titik akhir dari perjalanan hukumnya, yang kini dapat kembali menikmati kebebasannya setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar