Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus 2 Nelayan Pengguna Sabu di Warnet

Editor Yasiduhu Mendrofa 

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warnet di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (5/12/23) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dua nelayan berinisial MMP (43) dan JSP (37) diamankan petugas dalam kasus ini. MMP merupakan residivis narkoba.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari penyelidikan tim opsnal resnarkoba Polres Sibolga tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di warnet tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Saat diinterogasi, MMP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JSP. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah mancis, uang tunai Rp160.000, dan lima buah plastik es mambo kosong.

Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Sugiono.

(Sumber : Humas Polres Sibolga) 

Posting Komentar

0 Komentar