LSM Seroja Indonesia Akan Laporkan Toko Mega Sarana Tigaraksa ke Pihak Berwajib

Terkait Dugaan Jual Produk Tangga Aluminium dengan Label SNI Palsu

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH.

Penulis : Endang Supriatna

TANGERANG|GarisPolisi.com - LSM Seroja Indonesia akan melaporkan Toko Mega Sarana Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten  ke pihak berwajib terkait dugaan penjualan tangga aluminium dengan label Standar nasional Indonesia (SNI) palsu, Sabtu (16/12/2023).

Hal ini menyusul adanya laporan dari seorang konsumen ke LSM Seroja Indonesia yang mengalami cedera keseleo dibagian kaki, akibat tangga aluminium yang ia beli di Toko Mega Sarana patah saat digunakan.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 Desember 2023 di wilayah Tigaraksa. Seorang ibu berinisial L membeli tangga aluminium merek I...tec di Toko Mega Sarana Tigaraksa dengan harga Rp 1.6 juta tangga tersebut dibeli untuk memperbaiki tower air.

Saat L membeli tangga, pihak Toko Mega Sarana mengklaim tangga tersebut sudah memiliki standarisasi SNI dan mampu menahan beban hingga 90 kilogram.

Namun, setelah digunakan dua kali oleh tukang dengan berat badan sekitar 50 kilogram, tangga tersebut patah. Tukang tersebut pun tergelincir dan terjatuh hingga mengalami cedera keseleo di bagian kaki.

LSM Seroja Indonesia yang mendampingi L telah mendatangi Toko Mega Sarana Tigaraksa untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak toko hanya bersedia memberikan uang pengobatan sebesar Rp 100 ribu .

Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH, mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan jawaban pihak toko. Ia menilai bahwa pihak toko tidak serius dalam menangani kasus ini.

"Kami tidak main-main dengan masalah SNI, karena menyangkut keselamatan jiwa seseorang. Oleh karena itu, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," kata Taslim.

Taslim juga akan bersurat ke perusahaan yang memproduksi tangga aluminium tersebut untuk meminta klarifikasi. Ia berharap bahwa perusahaan tersebut dapat bertanggung jawab atas kasus ini.

Produk tangga yang diduga menggunakan label SNI palsu.

Sanksi Tegas Atas Pelanggaran Regulasi SNI

Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi setiap pelaku yang melanggar regulasi SNI. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Standardisasi Nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 sampai 73 yakni :

Pasal 62 : Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu, maka akan dikenai hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Pasal 63 : Barang siapa yang memperjualbelikan, memperbanyak, atau menyebarkan SNI tanpa adanya persetujuan BSN maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 4 Miliar.

Pasal 64 :Setiap orang yang dengan sengaja membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam sertifikat atau menambahkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI asli pada sertifikatnya, maka bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 4 Miliar.

Pasal 65 dan 66 : Setiap orang yang tidak mempunyai sertifikat atau memiliki sertifikat namun masa berlakunya sudah habis, dicabut, atau dibekukan sementara yang dengan sengaja mengedarkan atau memperdagangkan barang, memberikan jasa dan/atau menjalankan proses atau sistem akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 35 Miliar.

Pasal 67 : Barang siapa yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI maka bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 35 Miliar.

Pasal 68 : Selanjutnya sanksi hukum untuk setiap orang yang tanpa hak menambahkan atau menggunakan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian, maka bisa dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 35 Miliar.

Pasal 69 : Barang siapa yang memalsukan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian atau membuat tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian palsu maka bisa dipidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 50 Miliar.

Pasal 70 : Setiap orang yang sengaja: menerbitkan sertifikat berlogo KAN, menerbitkan sertifikat pada pemohon sertifikat yang tidak sesuai dengan SNI, menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup akreditasi maka bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 35 Miliar.

Pasal 71 :  Setiap orang yang memalsukan sertifikat akreditasi atau membuat sertifikat akreditasi yang palsu maka bisa dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 50 Miliar.

Pasal 72 : Pelaku yang melakukan tindakan pidana bisa dikenai tambahan pidana seperti kewajiban melakukan penarikan barang yang telah beredar, kewajiban mengumumkan jika barang yang beredar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau perampasan atau penyitaan barang dan bisa dimusnahkan.

Pasal 73 : Bentuk pidana denda yang bisa diberikan pada korporasi, akan diberlakukan dengan ketentuan pemberatan 3 kali dari pidana denda pribadi dan diberikan tambahan pidana lagi dalam bentuk, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum

" Sanksi yang tegas tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional, " tegas Taslim

Posting Komentar

0 Komentar