Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Tangkap ASN Pemko Sibolga dan Rekannya Miliki Sabu dan Ganja


Editor : Yasiduhu Mendrofa. 

SIBOLGA|GarisPolisi.com  - Pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Tim Resnarkoba Polres Sibolga melakukan enangkapan terhadap plaku berinisial HST  alias B (41), pekerjaan ASN Pemko Kota Sibolga, Alamat Jalan Gambolo No. 51, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan rekannya berinisial AR alias R (28) pekerjaaan Wiraswasta, Alamat Jalan Aso-Aso No. 42, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga yakni 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, 1 paket kecil narkotika jenis ganja seberat 1,16 gram, dan uang Tunai sejumlah Rp. 150 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan kronologis kejadian penangkapannya, yaitu pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 20.45 WIB.

Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga, melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang oria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Hasil Penyelidikan Tim Operasional Polres Sibolga mengarah pada dua orang laki-laki, yang Berinisial HST yang bekerja sebagai ASN di Pemko Kota Sibolga dan AR  alias R yang bekerja sebagai wiraswasta yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo Sibolga. 

Saat Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan badan terhadap keduany, berhasil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis Sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan pelaku HST.

Kemudian barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.

" Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul Narkotika yang ditemukan," ujar Sugiono. 

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber : Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar