Terdakwa Aswinsyah Lubis Divonis Hakim Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

MEDAN|GarisPolisi.com - Terdakwa Aswinsyah Lubis di jatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa Aswinsyah dengan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmayani Amir yang menuntut 6 tahun penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib saksi Petrus Sitepu, saksi Hengky Ariandi Gultom dan saksi Samuel Jakson Purba yang merupakan saksi Polisi di Polrestabes telah mendapatkan informasi yang layak dipercaya, yang menerangkan di Jalan Letda Sujono Kel. Bantan Kec. Medan Tembung Kota Medan ditempat tersebut dijadikan sebagai tempat peredaran Narkotika jenis sabu. 

Sehingga untuk hal ini para saksi Polisi melakukan Penyelidikan dan salah satu saksi Polisi menyamar dan menghampiri terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sabu. Lalu saksi Polisi tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu untuk memesan sabu sabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil uang tersebut dan masuk kedalam rumah terdakwa.

Dan tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar dan pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, para saksi Polisi lainnya datang menghampiri dan menangkap terdakwa. Lalu para saksi Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dari tangan kanan terdakwa ditemukan uang tunai Rp 300 ribu dari saku celana terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan, 1 buah kotak rokok berisi banyak plastik klip kosong berukuran kecil dan juga 1 klip plastik besar berisi 4 plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah tempat terdakwa tersebut duduk. 

Dengan berat bersih 2,34 gram, dan 1 buah klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat bersih 0,08 gram terdakwa mengakuinya bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik terdakwa sehingga untuk hal tersebut terdakwa berikut barang bukti diproses lebih lanjut.

Bahwa Narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis shabu shabu tersebut dari seorang laki laki yang bernama Ayah, sebanyak satu gram dan terdakwa menjadikan paket-paket kecil seharga Rp 50 ribu.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar