Seorang Buruh di Cokok Polres Tapteng di Belakang SD Muara Nibung Seusai Transaksi Sabu

Tersangka JP dan barang bukti.

Editor : Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com -  Tim Opsnal  Sat Resnarkoba Polres Tapanuli melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu, Selasa (10/10/2023) pukul 12.30 Wib di Jl. Sibolga - Psp kel. Muara nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng tepatnya di belakang SD Muara Nibung.

Adapun Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah JP (34 ) buruh bangunan warga Kelurahan Hajoran Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening lalu di balut kertas putih, dengan Berat bruto 0,24 gram.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan kronologis penangkapan, bahwa Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng dipimpin Ipda Zul Efendi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Sibolga - Psp Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng tepatnya di belakang SD Muara Nibung.

Berdasarkan Informasi tersebut, petugas melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukan JP serta barang bukti 3  paket narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening, terletak diatas rumput yang dibuang oleh pelaku saat dilakukan penggerebekan.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku JP paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari  seorang pria inisial IB di Hajoran, saat dilakukan pengejaran terhadap IB di rumahnya, IB berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut di belakang rumahnya.

Saat ini, JP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut sesuai Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sumber : Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar