Sempat Terjadi Perlawanan, Tersangka Pemilik Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Sorkam

  


Editor : Yasiduhu Mendrofa 

TAPTENG, GARISPOLISI.com - Polsek Sorkam Polres Tapanuli Tengah berhasil amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (1 Oktober 2023) 

Adapun identitas tersangka IRH alias Korbun (31) warga Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka di serahkan Polsek Sorkam ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah bersama barang bukti 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Kotor 0,44 gram, 3 unit kaca tempat membakar sabu dan 2 unit bong.

Adapun kronologis penangkapan yang dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada hari Sabtu (30/9/2023) sekira Pkl. 22.30 Wib. Personil Polsek Sorkam dipimpin oleh Kapolsek AKP Edy Suranta bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades Sorkam Kanan serta aparat desa melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Sorkam Kanan sehubungan dengan maraknya terjadi pencurian dan peredaran Narkoba.

Kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Sorkam Bripka Julius Sinaga, bersama rombongan sesampainya di Dusun IV Kalumpang Desa Sorkam Kanan dan pergi ke salah satu pondok, menemukan dua orang laki laki yang tidak diketahui identitasnya, dimana satu orang laki-laki berada diluar pondok dan satu orang laki laki berada di dalam pondok.

Tapi laki laki yang berada diluar pondok berhasil melarikan diri dan Bhabinkamtibmas Bripka Julius Sinaga sambil berdiri di pintu pondok menginterogasi satu orang yang diketahui identitasnya IRH alias Korbun yang sedang memegang satu unit handphone dan satu dompet kecil warna merah berisi delapan paket kecil plastik yang diduga sabu, 3 unit kaca tempat membakar sabu.

Pada saat tersangka hendak diamankan, terjadi perlawanan dan berhasil melarikan diri dengan melompat dinding kanan pondok hingga pada pukul 23.30 wib, dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku IRH dan informasi yang didapat berada disalah satu rumah di Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat.

Kapolsek Sorkam AKP Edy Suranta bersama tim mengintai di belakang rumah tempat persembunyian pelaku IRH yang berbatasan dengan sawah, namun pelaku berhasil lari keluar dari rumah dan berjalan kaki didaerah persawahan menggunakan senter mancis.

Pada saat akan disergap ulang oleh salah satu tim Polsek Sorkam yakni Babinsa Sertu Edi yang juga bersembunyi di semak sekitar pelaku berjalan kaki, pelaku mengetahui dan langsung menendang Babinsa dan jatuh bersama ke lahan sawah warga, namun pelaku kembali berhasil melarikan diri hingga dikejar Babinsa dan kembali terjadi perlawanan hingga jari tangan kanan Babinsa Sertu Edi digigit oleh tersangka IRH.

Pada saat aksi perlawanan pelaku kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas Bripka Julius Sinaga masuk ke sawah dan berhasil membantu Sertu Edi mengamankan dan menangkap tersangka IRH.

Terhadap pelaku IRH diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan penahanan dan proses hukum sesuai pasal yang di persangkaan terhadap IRH pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sumber : Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar