Ratusan Karyawan PT Gotong Royong Jaya Padati Depan Gedung PN Medan

MEDAN|GarisPolisi.com - Tertundanya sidang yang beragendakan putusan, ratusan Karyawan PT Gotong Royong Jaya padati depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/10/2023). Ratusan Karyawan PT Gotong Royong Jaya itu meminta keadilan terhadap mereka dalam sidang yang dijalani mereka. 

"Kami minta Hakim yang mengadili perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara karyawan dengan PT Gotong Royong harus diputus secara profesional dan seadil-adilnya," kata Leo Siallagan selaku Kuasa Hukum ratusan karyawan saat berorasi di halaman gedung PN Medan Senin sore.

Dikesempatan itu Leo Siallagan menyebutkan, bahwa ratusan karyawan PT Gorong Royong yang merupakan kliennya itu sudah setahun lebih tidak menerima gaji, dan mereka berharap pengadilan sebagai benteng pencari keadilan harus dapat memberikan rasa keadilan.

"Tolonglah pak karyawan ini, kasihani mereka sudah setahun tidak dapat upah dari perusahaan dengan alasan tak sanggup membayar," ucap Leo

Menurut dia, ratusan karyawan selaku penggugat PKPU mempertanyakan sikap Majelis hakim PN.Medan yang menunda persidangan untuk putusan.

Selain itu Leo juga mengatakan, dikarenakan mendadak tergugat PT Gorong Royong menyanggupi untuk membayar upah mereka, sehingga hakim pun menunda persidangan.

"Seharusnya hakim memutus perkara yang kami ajukan, tapi mendadak tergugat PT Gorong Royong menyanggupi untuk membayar upah mereka sehingga hakim pun menunda persidangan," ungkap Leo.

Sementara itu Ketua PN Medan diwakili Humas, Sony mengatakan persidangan akan dilanjutkan Selasa (24/10/2023).

"Kami tidak bisa mencampuri materi persidangan.Tapi saya dengar persidangan akan dilanjutkan besok. Saya tidak tahu materi persidangan apakah putusan atau pembagian upah," sebut juru bicara Pengadilan Negeri Medan itu.

Sony berharap, ratusan karyawan yang umumnya berasal dari luar kota Medan itu tetap menjaga kondusifitas keamanan.

"Silahkan sampaikan aspirasi tapi tetap menjaga keamanan dan ketertiban," harapnya.

Terpisah PT Gorong Royong melalui Kuasa Hukumnya Ramli Tarigan membenarkan aspirasi para karyawan tersebut. 

"Sebenarnya pihak perusahaan ingin membayar hak dan tanggungjawab nya kepada karyawan. Bahkan perusahaan sudah membawa uang Rp 11 miliar untuk dibagikan ratusan karyawan. Tapi karena situasi tidak kondusif, sehingga pembagian urung dilaksanakan," ungkapnya.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar