Polresta Deliserdang Musnahkan 13 Kg Sabu, 4.250 Butir Pil Happy Five, 220 Butir Ekstasi

DELI SERDANG|GarisPolisi.com - Sat Narkoba Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti hasil tangakapan September-Oktober 2023 di Mapolresta Deliserdang dengan cara dibakar dan direbus menggunakan air panas, Selasa ( 17/10/2023) 

"Ini hasil tangkapan sejak September -Oktober 2023 dari 7 tersangka," kata Kapolresta Deliserdang, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain, saat paparan kasus di Makopolres Deliserdang. 

Kata Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dari kusus ini yang diamankan ada tersangka kurir dan bandar, 5 pria serta 2 wanita, sedangkan barang bukti sabu lebih kurang 13 kilogram, pil happy five 4.250 butir dan dan ekstasi 220 butir.

Kapolresta Deliserdang menekankan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dibasmi, tidak hanya oleh aparat hukum tetapi semua elemen masyarakat. Apalagi, markoba ini adalah salah satu target Kapolda Sumut untuk membasmi ini.

"Untuk Deliserdang kita juga terus membasmi narkoba, kita juga sedang membuat Kampung Bebas Narkoba dengan tujuan mengantisipasi peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat."

" Saya juga intruksikan pada jajarannya  agar terus memburu pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya pengedar, tetapi tangkap sampai ke bandarnya, bila perlu miskinkan mereka sehingga tidak bisa bergerak lagi," tegasnya

Lebih lanjut dijelaskan, narkoba yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan anak bangsa kurang lebih 65 ribu jiwa, diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang.

“Jadi kurang lebih 65 ribu jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan Polresta Deliserdang ini," pungkasnya.

Hadir dalam pemusnahan mewakili Bupati Deliserdang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M Ari Mulyawan, Ketua FKUB Deliserdang, Mulyono, Ketua MUI Deliserdang, serta PJU Polresta Deliserdang.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar