Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika, Hasil Pengungkapan Mei - Oktober 2023

BANDARLAMPUNG|GarisPolisi.com -  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus Narkotika oleh Ditresnarkoba dan Polres Lampung Selatan yang berlangsung di halaman Mapolda setempat, Rabu (25/10/2023)

Pemusnahan BB yang dilakukan berupa 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.

Sebelum dimusnahkan, BB Narkotika dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk mengecek keaslian dari barang bukti narkotika tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang memimpin acara pemusnahan mengatakan, bahwa barang bukti Narkotika tersebut diamankan dari total enam kasus yang telah diungkap Ditresnarkoba Polda Lampung.

“Salah satu kasusnya yang menonjol adalah jaringan narkoba Fredy Pratama,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Helmy menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong (drum) dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” jelasnya.

“Untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang. Namun yang ditampilkan pada konferensi pers ini hanya sebagian tersangka,” lanjutnya.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, tambah Helmy, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa.

Dan apabila dinilai secara ekonomis, maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp200.456.813.500.

“Para tersangka telah dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” ucapnya.

(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar