Miliki Sabu, Seorang Pria di Sibolga Utara Diamankan Polisi di Dapur Rumahnya

Tersangka NBP dan barang bukti.

Editor : Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG, GARISPOLISI.com –  Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NBP (35) warga Kelurahan Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga. 

NBP pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika  enis sabu diamankan petugas dari rumahnya, Selasa (3/10/2023) pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dari dalam dapur rumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1gram yang di bungkus plastik bening.

AKP Juli Purwono juga menyampaikan kronologis penangkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin oleh Ipda Zul Efendi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan IL. Nomensen Kel. Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya dalam rumah tersangka.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penggrebekan di tempat yang di informasikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisal NBP dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari meja di dapur rumah pelaku,” ucap Kasat Narkoba

Tersangka NBP mengaku paket sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama MCS dari sekitar TKP penangkapan, hingga saat ini pelaku MCS masih dilakukan pencarian karena saat penangkapan NBP, MCS berhasil melarikan diri.

" Terhadap NBP diproses sesuai hukum Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tutup Kasat Narkoba.

(Sumber : Humas Polres Tapteng).

Posting Komentar

0 Komentar