Miliki Sabu, Seorang Buruh Diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga



Editor : Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA|GarisPolisi.com -  Sebuah operasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas RSMT alias R  (31) warga Jalan Keder Manik No. 36 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, pada Senin, (09/10/2023), sekitar pukul 08.20 Wib, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 

Tersangka diamankan di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Awal mula  penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal pada pukul 08.00 Wib. 

Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seorang pria tengah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan.

Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil menemukan tersangka RSMT alias R di sekitar warung.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH MH mengatakan ketika akan diamankan, RSMT alias R mencoba membuang satu bungkus plastik ke lantai, yang kemudian ditemukan oleh petugas. 

" Bungkus plastik tersebut berisi 16 Paket kecil narkotika jenis sabu sabu dengan total berat sekitar 4,61 Gram," kata AKP Sugiono.

Saat tersangka diinterogasi RSMT mengakui paket tersebut miliknya.

" Selain paket sabu sabu yang berhasil disita petugas juga menemukan 2 paket plastik klip bekas sisa-sisa sabu, dua paket kecil plastik bening berisi sisa-sisa sabu, dua buah pipet yang sudah diubah menjadi sendok, uang tunai sebesar Rp. 2.410.000, 1 dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 2.077.000, dua buah pisau lipat, dan satu unit Handphone Android Oppo warna putih,"jelas AKP Sugiono.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH,  menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan Informasi tentang penyalahgunaan narkoba kepada pihak yang berwajib. Guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika. 

" Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Sibolga dalam menindak tegas Peredaran Narkotika di wilayahnya," tandasnya.

Dalam kasus ini, tersangka RSMT akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar