Tersangka RP alias Putra setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu.
Editor : Indra Dharma
LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial RP alias Putra (28) warga Dusun II, Desa Gunting Malaha, Kec. Bandar Pulau, Kab. Asahan, Sumut tak berkutik saat diringkus pihak kepolisian sektor Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kenek bangunan tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Saat proses penangkapan terhadap RP, petugas berhasil menyita 0,30 gram sabu sebagai alat bukti.
Terkait penangkapan tersangka RP, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Sabtu (21/10) mengatakan, tersangka RP alias Putra diamankan petugas di Jln KH Ahmad Dahlan, Link III, Kel. Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Labura pada Rabu 18 Oktober 2023 kemarin.
"Penangkapan terhadap pelaku RP di lakukan oleh personil kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 Wib, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas berhasil menemukan 0,30 gram sabu yang disimpan didalam bungkus rokok," kata Parlando.
"Pelaku berhasil diamankan berkat adanya Informasi dari masyarakat kepada petugas Reskrim Polsek Kualuh Hulu tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan mereka tinggal," ujarnya menjelaskan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dilokasi, selanjutnya petugas dari unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
" Selain mengamankan tersangka dan barang bukti 0,30 gram sabu, petugas juga mengamankan 1 Unit Sepeda motor matic bernopol BK 4122 VCB milik tersangka," tukas Parlando mengakhiri.
0 Komentar