Galian C Ilegal Masih Terus Beroperasi di Desa Pematang Sijonam Perbaungan

SERGAI, GARISPOLISI.com - Aktifitas galian C Ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, hingga kini masih terus beroperasi, meskipun pemerintah daerah setempat telah berupaya menghentikannya. 

" Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut," papar Kasat Pol PP Kab. Sergai M Wahyudhi  kepada awak media www.garispolisi. com, Rabu (4/10/2023).

" Sejak aktifitas galian C itu dimulai, Sat Pol PP sudah turun ke lokasi untuk menyetop kegiatan tanpa mengantongi izin dan sudah sempat terhenti, namun kembali lagi beroperasi," papar M Wahyudhi.

Kepala Desa Pematang Sijonam Rusiadi, SH kepada www.garispolisi.com mengatakan pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C tanpa izin tersebut ke Pemkab Sergai.

Dalam hal ini, pemerintah desa juga merasa keberatan adanya kegiatan galian C yang menggunakan angkutan truk jenis Fuso.

" Kami pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C diduga ilegal itu dan harapan agar kegiatan itu segera dihentikan," papar Rusiadi.

Amatan www.garispolisi.com di lokasi aktifitas galian C tampak satu unit alat berat excavator serta angkutan truk fuso hilir mudik sejak pagi.

" Masih kerja, cuma ini masih istirahat makan siang nanti lanjut lagi," ucap pengawas berinisial AR.

Di lokasi terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PMPTSP) Kab. Sergai Reza Firmansyah, ST mengatakan Pemkab Sergai tidak bisa mengeluarkan izin galian C, untuk izinnya berada di Provinsi.

(Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar