Diduga Kebal Hukum, Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Cisoka Tangerang Masih Terus Beroperasi


Penulis : Endang Supriatna

TANGERANG|GarisPolisi.com – Diduga kebal hukum penjual minuman keras (miras) polos (ciu) berkedok warung jamu, di Desa Sukatani No. 184, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten masih tetap beroperasi Senin, (30/10/2023). Padahal beberapa hari yang lalu beritanya sempat viral.

Meski sempat viral namun sampai sekarang penjualan miras ciu dan miras oplosan berkedok warung jamu tersebut masih bebas menjual mirasnya dengan dugaan keuntungan mencapai jutaan rupiah.

Mirisnya lokasi penjualan miras itu lokasinya berdekatan Polsek Cisoka.

Hal ini membuat resah warga sekitar,  menurut mereka miras ciu ditempat itu sangat laris dengan pelannggannya kebanyakan dari kalangan remaja dan muda yang berstatus masih pelajar.

Menurut investigasi di lapangan, awak media dilapangan minuman berakohol (minol) jenis arak (ciu) polos tanpa merek dikemas dalam botol air mineral plastik.

Dan kandungan alkoholnya diduga cukup tinggi, sehingga dapat merusak kesehatan.

Berdasarkan pengakuan seorang pembeli, yang tidak mau menyebutkan identitasnya, satu botol ciu tersebut dijual Rp20.000.

“Saya beli perbotolnya 20 ribu pak,” kata anak muda tersebut ketika diwawancarai.

Warga sekitar meminta intsansi terkait dakam hal ini Kepolisian untuk segera menindak tegas penjualan miras ilegal tersebut. 

Apalagi penjualan minuman berakohol tinggi dan tanpa izin edar resmi telah menabrak tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. 

Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal 204 ayat (1) berbunyi : Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 204 ayat (2) berbunyi: Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun.

Pasal 340, berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara UU Pangan

Pasal 137 berbunyi:

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 138:

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 146 ayat (1) huruf b:

Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Selain Undang Undang penjualan miras ilegal juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan peraturan Bupati Tangerang nomor 14 tahun 2016,pada pasal 12,bahwa dilarang mengecer, dan/atau menjual minuman beralkohol pada tempat- tempat antara lain toko, warung dan kios yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Apabila mengacu pasal Pasal 37 Ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Saat awak media www.garispolisi.com mengkomfirmasi ke penjual yang seorang wanita dia menjelaskan bahwa dirinya hanya seorang pegawai.

“ Saya hanya kuli pak, alias hanya pekerja saja, warung  ini bukan punya saya tapi punya bos yang saya yang bernama berinisial S,“ ucapnya.

Salah satu warga warga disekitar lokasi yang juga enggan namanya dipublikasikan, mengatakan tempat miras berkedok warung jamu tersebut sudah sering ditutup oleh apaat penegak hukum

Namun selalu saja buka kembali, dia juga membenarkan pemilik depot miras itu orang yang berinisial S. 

“ Kami geram dengan keberadaan depot miras ciu itu, karena dapat merusak moral anak bangsa yang akan datang,  kami sangat khawatir dan  jangan sampai menunggu warga turun tangan lebih banyak, untuk mendemo dan merusak toko miras tersebut ,” keluhnya

“ Maka dari itu kami pun berharap keresahan warga ini bisa ditindaklanjuti, dan keluhan kami ini dapat didengar oleh seluruh pihak terkait, seperti camat, Satpol-pp dan Kepolisian, terutama Kapolsek Cisoka, agar  bisa menangkap pemiliknya dan menyita minum keras tersebut,” tambah warga lagi.

Karena  warga hanya ingin toko atau warung penjual miras itu ditutup atau disegel secara permanen, dan jangan sampai di buka kembali.

Saat awak media ini mendatangi Polsek Cisoka untuk mengkomfirmasi Kapolsek Cisoka terkait permasalahan ini, awak media hanya bertemu bagian SPK, yang jaga dan menuturkan Kapolsek lagi tidak ada di tempat.

“ Kapolsek lagi  giat keluar pak, besok – besok aja bapak datang kembali lagi agar bisa bertemu dengan Kapolsek,” tutur petugas piket.

Sementara Camat Cisoka Sumartono mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan penjualan miras ilegal di Kecamatan Cisoka, karena dia mengaku  baru bertugas kurang lebih 2 miinggu di Kecamatan Cisoka.

“ Kami tidak tahu bahwa di sekitaran wilayah Cisoka ada penjual miras ciu yang berkedok depot jamu, Insyaallah kami akan menindaklanjuti laporan bapak, dan sebelum bertindak kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polsek Cisoka,” jelasnya.

“ Dan kami berterima kasih pada media yang telah berperan sebagai sosial kontrol yang telah memberikan informasi kepada kami, kalau tidak ada laporan dari rekan media dilapangan tentu kami tidak tahu informasi tersebut,” tutupnya

Posting Komentar

0 Komentar