Dengan Dalih Dijamin, Polsek Medan Tuntungan Diduga Tangkap Lepas Dua Pelaku Perusakan

Kedua Terduga Pelaku Pengrusakan yang telah dilepas Polsek Medan Tuntungan.

MEDAN|GarisPolisi.com - Febriana Hasibuan (55) warga Jalan Pales 7 B Nomor 10 Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Medan Tuntungan. 

Pasalnya, ia selaku korban pengrusakan tak terima jika Polsek Medan Tuntungan melakukan tangkap lepas terhadap dua orang pelaku dari sel tahanan atas jaminan Kepala Lingkungan (kepling).

“Jadi saya ini korban bang, pelaku ini adalah tetangga saya. Mereka sudah berulang kali melakukan pengerusakan terhadap saya, bahkan pencemaran nama baik juga. Sudah dua laporan yang sayang buat di Polsek Medan Tuntungan. Tapi setelah ditangkap, pelakunya dilepas. Itu yang buat saya kecewa,”kata korban, Febriana Hasibuan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Awal mula pengerusakan ini, diceritakannya, bermula dari korban membangun rumah yang kini menjadi tempat tinggalnya. 

Namun, pelaku Sukirman dan Maya tidak terima karena selama ini tanah tersebut ia pakai untuk usaha kemiri mereka.

“Sejak saat itu mereka terus berbuat ulah. Dari mobil saya digaris dan jalan menuju rumah saya dipasangi batu dan embar. Sehingga saya tidak bisa masuk rumah saya. Tanah-tanah kita mereka pula yang marah,” jelas dia.

Puncaknya, disebutkannya, tepat pada 30 September 2023 kemarin, kedua pelaku (Sukirman dan Maya) datang dan menggoyang-goyang pintu rumah korban. Saat itu, kedua pelaku meminta korban keluar, yang mana korban kebetulan sedang menjemur pakaian.

“Karena saya malas bertengkar sudah tua, saya tidak meladeni. Kemudian mereka semakin menjadi-jadi dengan merusak pagar dan melempar rumah saya dengan batu, hingga hancur rumah saya,”ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, lanjut dia, iapun memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomot STPL : LP/B/462/IX/2023/SPKT Polsek Medan Tuntungan, hari itu juga. Tak berapa lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh team Polsek Medan Tuntungan. Akan tetapi belakangan, kedua pelaku tiba-tiba bebas tanpa persetujuan pihak korban.

“Tanggal 6 Oktober 2023 dia ditangkap Jam 12.00 Wib , keluar malam Jam 20.00 Wib . Ya kalau begitu kami tidak terimalah, kenapa mereka bisa keluar, sedangkan saya tidak mau berdamai. Memang ada kemarin orang Polsek Medan Tuntungan menyarankan kami damai, tapi kami tidak mau. Karena mereka sudah keterlaluan. Bukan ini saja, sebelumnya saya juga telah melaporkan mereka atas kasus pencemaran nama baik, tapi tidak ada tindak lanjutnya juga. Malah yang ini dikeluarkan,”kesal dia.

Untuk itu ia berharap Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut bisa menjawab kenapa pelaku bisa keluar tanpa persetujuan korban. sejak tersangka keluar, pihak korban takut tersangka mengulang kembali perbuatan kriminalnya.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin ketika dikonfirmasi mengaku jika pelaku tidak dilepas melainkan keluar atas jaminan.

“Bukan dilepas. Keluar atas jaminan. Berkas tetap berjalan,” jawab Christin.

Kapolsek yang berpangkat dua balok emas ini juga mengatakan, tidak semua perkara pelakunya harus kita tahan.

" Kita liat juga kerugiannya dan ada aturannya, serta kita liat juga ancaman hukumannya," ujar Kapolsek menjawab pesan WhatsApp wartawan.

(Red).

Posting Komentar

0 Komentar