Curi Kabel Tembaga Milik PT. Lada Jaya Perdana, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo

SIDOMULYO|GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT Lada Jaya Perdana Desa Badar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu,12 Juli 2023 yang lalu.

Pelaku Eko Setiawan (29) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan yang juga sebagai karyawan PT Lada Jaya, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Effendi bersama Kanitreskrim Ipda Sudarmaji dan Anggota saat  pelaku sedang bekerja di PT. Lada Jaya Perdana. Pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Berawal laporan dari pihak manajemen perusahaan PT Lada Jaya Perdana Niluh Putri Elyani (35) pada hari Senin (23/10/2023) ke Mapolsek Sidomulyo.

Selanjutnya Kapolsek Iptu Ilham Effendi memerintahkan Unit Reskrim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

Kapolsek Iptu Ilham Effendi  Senin malam (23/10/2023) sekira pukul 24.00 wib mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku curat di PT.Lada Jaya Perdana Desa Bandar Dalam.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pada hari Senin (23/10/2023).sekira pukul 11.00 wib, pihaknya menerima laporan dari pihak manajemen PT.Lada Jaya Perdana, telah terjadi pencurian berupa kabel dengan merk NYY ukuran 1×240 mm sepanjang 339 m, kabel merk NYY ukuran 1×185 mm sepanjang 106 meter, kabel merk NYY ukuran 1×95 mm dengan panjang 40 m, kabel merk NYY dengan ukuran 1×50 mm sepanjang 20 m, besi pusbar sebanyak 2 natang dengan ukuran 1×8 cm sepanjang 3,2 meter, besi pusbar sebanyak 3 batang dengan ukuran 1×8 cm sepanjang 60 mm, yang berada di dalam ruang produksi dan ruang genset di perusahaan tersebut.

Modus pelaku dengan cara memotong kabel tembaga yang kemudian barang-barang milik perusahaan yang juga tempat pelaku bekerja, akibat kejadian tersebut korban yaitu pihak perusahaan mengalami kerugian yang apabila di taksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp 200 juta.

" Selanjutnya pihak korban melaporkan masalahnya ke SPKT Polsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku," papar Kapolsek.

Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah mesin gerinda listrik dan potongan kabel tembaga dan kulit kabel tembaga diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna Proses hukum lebih lanjut,

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun," tutup Iptu Ilham Effendi.

(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar