Aniaya Korban Hingga Tewas, 3 dari 5 Pelaku Pembunuhan di Dusun Gariang Telah Tertangkap

Giat Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Dalam Pengungkapan Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU, GARISPOLISI.com  - Tak butuh lama, 3 dari 5 orang pria terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dan 1 orang korban kritis berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Labmeringkus, Sumatera Utara. 

Peristiwa berdarah itu terjadi di Kafe Marupak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kec. Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Rabu 4 Oktober 2023 kemarin, sekitar pukul 00.05 wib. 

"Korban meninggal atas nama Suprianto (41), dan satu korban kritis bernama Samsul Bahri Ritonga (58), kedua korban merupakan warga desa setempat," Ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki  kepada wartawan pada Kamis sore (5/10/2023). 

"Saat itu satu orang korban meninggal di lokasi kejadian sebelum dibawa ke rumah sakit dengan beberapa luka tusuk pada bagian tubuh korban sedangkan satu korban lagi masih dirawat di RSUD Rantauprapat," Ujar Kasat merincikan. 

Rusdi menyebutkan, adapun identitas ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan adalah RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek, sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. 

Dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus tersebut merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa berdarah itu dalam waktu kurun waktu 1 x 24 jam.

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun motifnya terjadinya peristiwa berdarah itu diawali adanya terjadi cek cok antara korban dan para pelaku yang tidak saling kenal di lokasi tersebut. 

"Pada saat terjadi cek cok tersebut salah seorang pelaku berinisial S alias Wawai memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," paparnya. 

Adapun modus operandinya, sambung Kasat, saat itu pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto, dan pelaku IR alias Iwai (DPO) saat itu menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia, setelah itu para pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.

"Selain meringkus 3 orang pelaku, kita  juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang. Terhadap para tersangka di terapkan pasal 338 Sub Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya. 

Diakhir keterangannya, Kasat menghimbau kepada tersangka lainnya yakni IR dan Al untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "apabila tidak menyerahkan diri maka kami akan tetap melakukan pengejaran sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku," ucap AKP Rusdi, tegas. 


Posting Komentar

0 Komentar