Unit Reskrim Polsek Manduamas Polres Tapteng, Ringkus 2 Pria Kasus Curat



Editor : Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG, GARISPOLISI.com - Unit Reskrim Polsek Manduamas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi pada Minggu (17/9/2013) pukul 05.00 wib di Desa Sigodung Kec. Sirandorung Kab. Tapteng.

Dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial TMS (28) warga Desa Muara Kolang Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, RS (33) warga Desa Bottot Kec. Sorkam Kab. Keduanya diamankan di Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng, pada hari Kamis, (21/9/2023) sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP  Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion,  STNK dan HP milik korban, telah diamankan di Polsek Manduamas.

Menurut  Kapolsek Manduamas AKP  Kuson Butar Butar, pengungkapan bermula dengan dari laporan korban Mentus Sihombing, tentang pencurian dirumahnya dengan barang yang dicuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BA.4942 VJ , 1 unit Handphone realme C35 , dompet berisikan KTP atas nama Mentus Sihombing , STNK, ATM BRI serta uang Rp. 150 ribu, dan dompet istri korban berisikan KTP atas nama Marta Sitohang dan uang sebesar Rp. 1 juta. Akibat pencurian tersebut korban mengalami  kerugian Rp 40 juta.

Mendapat laporan dari korban tersebut  AKP Kuson Butar Butar langsung memberi arahan dan memerintahkan personil  Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.

Dan pada Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul.23.00 Wib, ada pesan masuk melalui WhatsApp terkait hasil Cek Pos ID HP HP milik korban Mentus Sihombing  yang dicuri telah aktif.

Namun nomor HP sudah diganti dengan nomor yang baru, dan titik koordinat menunjukkan lokasi HP berada di Desa Aek Horsik.

Mendapat info tersebut Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran ke Desa Aek Horsik, setelah melakukan penyelidikan dan memperlihatkan foto yang dibuat sebagai profil di HP tersebut.

Ternyata ada yang mengenal wajah seorang perempuan dan menunjukkan kediamannya dan ternyata inisialnya A, dan sedang main HP yang dicuri, dan setelah dicocokkan IMEI sama dengan HP korban yang hilang ternyata sama, fan  A mengaku bahwa HP tersebut milik pacarnya yang sedang tidur didalam rumahnya.

Dan personil langsung melakukan penangkapan dan ketika di interogasi mengaku berinisial TMS dan mengakui telah melakukan pencurian bersama RS.

Kemudian bersama TMS akhirnya personil berhasil mengamankan RS yang sedang duduk di pondok di Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng.

TMS  menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela samping yg terbuka dan kemudian mengambil barang milik korban.

Sedangkan RS bertugas untuk memantau situasi, dan setelah memperoleh barang curian lalu keduanya menjumpai laki laki yg dikenalnya berinisial ZS lalu TS dan keduanya meminjam uang sebesar Rp.5 juta, dan sebagai jaminan TMS menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion curian berikut STNK nya.

Dan uang tersebut dibagi dua dimana TMS mendapat Rp.3.100.000,- dan RS mendapat Rp 1.900.000,- , yang uangnya sebagian untuk membayar hutang dan juga untuk foya foya, dan uang hasil curian yang dari dompet korban juga telah habis mereka pergunakan.

Informasi dari kedua pelaku dikembangkan dan personil berhasil menemukan sepeda motor korban dari tangan ZS di Sorkam.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Manduamas guna proses hukum lebih lanjut.

" Karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat)  kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara  diatas lima tahun," tutup Kapolsek.

(Sumber : Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar