Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Kembali Cokok Residivis Narkoba


Editor : Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA,GARIS POLISI.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Beralokasi di Jln. Kader Manik, Gang TK, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pada Sabtu, (16/09/2023), sekitar pukul 16.30 Wib.

Tersangka dalam kasus ini adalah RMPS alias D (44) warga Jln. Dame Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tersangka ini juga memiliki catatan sebagai residivis.

Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH, MH, menuturkan awal penangkapan tersangka, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 16.00 Wib, personil menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi Pelapor, Kasat Narkoba AKP Sugiono perintahkan personil segera menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melihat RMPS alias D, yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Tak buang waktu Tim langsung meringkus tersangka, dan saat itu ia sedang menggenggam 2 paket kecil yang diduga berisi sabu di tangan kirinya.

Setelah diamankan, personil melakukan interogasi terhadap  RMPS alias D. Dan ditemukan 2 bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis zabu dengan berat bruto sekitar 0.15 gram.

Tersangka bersama barang bukti di dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sibolga, untuk dilakukan proses atau penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu langkah Kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Sibolga.

" Dan inisial RMPS alias D akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkas Sugiono.


(Sumber Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar